Setelah STNK motor ilang karena kejadian kemaren, dengan terpaksa STNK pengganti harus dibuat lagi. Maunya sih pake jasa calo, tapi karena ongkosnya gede akhirnya memutuskan untuk mengurus sendiri, itung2 supaya tau juga seribet apa birokrasi di samsat. Karena sama sekali tidak ada petunjuk atau informasi yang jelas di kantor samsat tentang cara pengurusan STNK yang ilang, terpaksa kontak temen untuk minta sedikit tips. Mudah2an tips pengurusan STNK ilang bisa berguna buat yang lain
Yang pertama kali dilakukan setelah STNK kita ilang adalah segera laporkan ke pos atau kantor polisi terdekat untuk meminta surat laporan kehilangan. Setelah surat laporan kehilangan di tangan, langkah berikutnya menuju poltabes, di denpasar letaknya di jl. gunung sanghyang. Di poltabes masuk ke bagian ruangan tilang dan rekomendasi STNK, lokasinya persis di sebelah musholla. Di sana serahkan surat laporan kehilangan tadi, mereka akan membuat surat rekomendasi STNK dengan biaya sepuluh ribu, isinya menyatakan bahwa STNK kita memang benar2 ilang dan bukan menjadi bukti tilang. Surat rekomendasi ini dibuat katanya untuk menghindari orang yang ditilang dan melakukan laporan palsu dengan mengatakan bahwa STNK-nya ilang.
Dengan modal surat laporan kehilangan, surat rekomendasi, fotokopi KTP dan fotokopi BPKB, selanjutnya menuju kantor samsat, di denpasar letaknya di daerah renon. Hal pertama adalah melakukan cek fisik, mintalah blanko cek fisik di counter cek fisik, kemudian antri kendaraan untuk cek fisik, serahkan blanko kpd petugas, blanko tersebut akan ditempelkan dan digosokkan di nomer rangka dan nomer mesin. Setelah selesai, kembali ke counter cek fisik utk menyerahkan blanko tersebut untuk disahkan.
Selesai cek fisik, masukkan semua berkas yaitu blanko cek fisik, surat laporan kehilangan, surat rekomendasi, fotokopi KTP dan fotokopi BKP kedalam map biru yang bisa dibeli di koperasi samsat (bisa aja nyari duit
). jangan lupa tuliskan nomer kendaraan pada map tersebut.
huhh..kurang satu surat lagi, di samsat orang bilang minta surat leges ke gedung belakang bagian pajak. Gak jelas gedung apa tapi digedung tersebut kita akan meminta surat yg menyatakan bahwa kita telah membayar pajak kendaraan. Serahkan saja map itu, nanti kita akan diberikan satu surat pernyataan bahwa kita telah membayar pajak.
terakhir, dengan map lengkap termasuk surat pernyataan pajak tadi, naiklah ke lantai dua ke bagian duplikat STNK. tapi sebelumnya, fotokopikan surat kehilangan yg pertama kali kita buat. fotokopi tersebut akan menjadi stnk sementara kita selama stnk pengganti dalam proses. proses penggantian STNK memerlukan waktu satu minggu dengan biaya lima puluh ribu. Setelah seminggu dateng kembali ke bagian duplikat STNK untuk mengambil STNK yg sudah jadi.
ribet ya?
pak, total biayanya berapa tuh?
waktu lapor kehilangan di pos terdekat ada biaya ga?
kalo no stnk berubah tapi di bpkb masih no lama gimana?
dilihat di blog lain, katanya mesti pasang iklan di koran dan radio. mana yg bener ya?